materi PKN kelas 4 SD/MI

 

Ringkasan materi PKN kelas 4

A.      Pemerintahan Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di daerah kabupaten. Setiap kabupaten biasanya terdiri atas beberapa wilayah kecamatan. Setiap kecamatan biasanya terdiri atas beberapa wilayah pemerintahan desa atau kelurahan

Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Namun dalam pelaksanaannya, laporan pertanggungjawaban kepala desa disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat desa. Keberadaan perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan di desa.    Adapun yang termasuk perangkat desa atau pamong desa misalnya:

·         sekretaris desa,

·         kepala urusan pemerintahan,

·         urusan perekonomian,

·          kepala urusan pembangunan,

·         kepala urusan hubungan masyarakat (kaur humas)

·         , kepala urusan kesejahteraan rakyat (kaur kesra),

·         para kepala dusun/punduh, dan

·          para pelaksana teknis lapangan, seperti urusan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan perangkat desa lainnya.

Seorang kepala desa mempunyai tugas-tugas, yaitu:

a. memimpin, mengendalikan, dan memberdayakan kehidupan masyarakat serta perekonomian desa

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa

c. mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat desa

d. mengajukan rancangan peraturan desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa

e. menjaga kelestarian adat-istiadat yang tidak bertentangan dengan akidah/agama yang hidup dan berkembang di desa

 f. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, pemerintahan desa/kelurahan menyediakan tempat pelayanan umum, seperti kantor desa/kelurahan, sekolah, pasar, tempat ibadah, puskesmas, dan lapangan olahraga.

Pemerintahan desa adalah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa setempat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang keanggotaannya berjumlah ganjil minimal 5 orang dan maksimal 7 orang sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa dengan masa jabatan enam (6) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Adapun keanggotaannya dapat terdiri dari

·         Ketua Rukun Warga,

·          Pemangku Adat,

·         golongan profesi,

·          pemuka agama,

·         dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya

mereka semua   ditetapkan dengan cara musyawarah, dengan diresmikan oleh keputusan bupati/kota.

BPD mempunyai fungsi sebagai berikut.

a. lembaga yang mengayomi adat-istiadat

b. lembaga yang membuat peraturan desa bersama kepala desa

 c. lembaga penampung dan penyalur aspirasi masyarakat

 d. lembaga yang menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa bersama-sama dengan kepala desa

 e. lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

gambar struktur desa

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi PAI kelas 4 SD/MI

Materi pelajaran bahasa indonesia kelas 4 SD/MI