materi PKN kelas 4 SD/MI
Ringkasan
materi PKN kelas 4
A.
Pemerintahan
Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
berada di daerah kabupaten. Setiap kabupaten biasanya terdiri atas beberapa
wilayah kecamatan. Setiap kecamatan biasanya terdiri atas beberapa wilayah
pemerintahan desa atau kelurahan
Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab
kepada rakyat desa melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Namun dalam
pelaksanaannya, laporan pertanggungjawaban kepala desa disampaikan kepada
bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh perangkat desa. Keberadaan perangkat desa disesuaikan dengan
kebutuhan di desa. Adapun yang
termasuk perangkat desa atau pamong desa misalnya:
·
sekretaris
desa,
·
kepala urusan
pemerintahan,
·
urusan
perekonomian,
·
kepala urusan pembangunan,
·
kepala urusan
hubungan masyarakat (kaur humas)
·
, kepala
urusan kesejahteraan rakyat (kaur kesra),
·
para kepala
dusun/punduh, dan
·
para pelaksana teknis lapangan, seperti urusan
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan perangkat desa lainnya.
Seorang kepala desa mempunyai tugas-tugas,
yaitu:
a. memimpin, mengendalikan, dan memberdayakan
kehidupan masyarakat serta perekonomian desa
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat desa
c. mendamaikan perselisihan yang terjadi pada
masyarakat desa
d. mengajukan rancangan peraturan desa dan
bersama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa
e. menjaga kelestarian adat-istiadat yang
tidak bertentangan dengan akidah/agama yang hidup dan berkembang di desa
f.
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,
pemerintahan desa/kelurahan menyediakan tempat pelayanan umum, seperti kantor
desa/kelurahan, sekolah, pasar, tempat ibadah, puskesmas, dan lapangan
olahraga.
Pemerintahan desa adalah kepala desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa setempat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil
dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
keanggotaannya berjumlah ganjil minimal 5 orang dan maksimal 7 orang sesuai
dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa dengan masa
jabatan enam (6) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali
masa jabatan berikutnya.
Adapun keanggotaannya dapat terdiri dari
·
Ketua Rukun
Warga,
·
Pemangku Adat,
·
golongan profesi,
·
pemuka agama,
·
dan tokoh
atau pemuka masyarakat lainnya
mereka semua ditetapkan dengan cara musyawarah, dengan
diresmikan oleh keputusan bupati/kota.
BPD mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. lembaga yang mengayomi adat-istiadat
b. lembaga yang membuat peraturan desa bersama
kepala desa
c.
lembaga penampung dan penyalur aspirasi masyarakat
d.
lembaga yang menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa bersama-sama dengan
kepala desa
e.
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
gambar struktur desa


Komentar
Posting Komentar